Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kemendikbudristek Perkuat Digitalisasi Pendidikan dengan E-Ijazah, Lakukan Verifikasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengeluarkan surat edaran bernomor 0099/J1/DS.00.02/2025 tentang verifikasi dan validasi data peserta didik tingkat akhir sebagai langkah strategis menyiapkan penerbitan e-ijazah. Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia ini menekankan pentingnya akurasi data demi kelancaran proses digitalisasi dokumen pendidikan.

Latar Belakang: Transformasi Digital Ijazah

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 58 Tahun 2024, ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah akan berbentuk digital (e-ijazah) mulai tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meminimalisir pemalsuan dokumen, mempercepat distribusi, serta memastikan transparansi data pendidikan. Yudhistira Nugraha, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek, menegaskan bahwa e-ijazah akan terintegrasi dengan sistem nasional, sehingga mudah diakses dan diverifikasi oleh institusi pendidikan maupun dunia kerja.

Untuk memastikan kesiapan ini, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek telah menyiapkan laman khusus https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/ sebagai pusat data calon penerima e-ijazah. Namun, langkah kuncinya terletak pada validasi data oleh satuan pendidikan di tingkat daerah.


4 Langkah Kritis Verifikasi Data oleh Satuan Pendidikan

Surat edaran tersebut memuat empat instruksi teknis yang wajib dipenuhi satuan pendidikan:

1. Verifikasi Nama Satuan Pendidikan Sesuai Izin Penyelenggaraan

Nama sekolah harus identik dengan yang tercantum dalam izin operasional. Jika terdapat ketidaksesuaian, admin dinas pendidikan wajib memperbarui nama melalui aplikasi VervalSP di laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Misalnya, sekolah yang sebelumnya menggunakan singkatan “SMPN 1 JKT” harus disesuaikan menjadi “SMP Negeri 1 Jakarta” sesuai dokumen izin.

2. Validasi Jumlah Peserta Didik Tingkat Akhir

Satuan pendidikan harus mencocokkan jumlah siswa kelas 6, 9, 12, atau 13 (setara) dengan data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Jika terjadi selisih—misalnya karena mutasi siswa atau kesalahan input—sekolah harus segera memperbarui data melalui aplikasi Dapodik. Ketidakakuratan jumlah siswa berisiko menggagalkan penerbitan e-ijazah secara kolektif.

3. Pembersihan Data Residu Peserta Didik

Data siswa tingkat akhir harus bebas dari data residu (data tidak valid atau ganda). Untuk memverifikasi, sekolah bisa mengakses laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id atau memeriksa arsip NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) di https://nisn.data.kemdikbud.go.id. Contoh kasus: siswa yang memiliki dua NISN akibat kesalahan input harus segera direkonsiliasi agar tidak mengganggu proses penerbitan.

4. Penugasan Kepala Sekolah yang Aktif dan Sah

Penugasan kepala sekolah harus sesuai dengan SK (Surat Keputusan) dari dinas pendidikan setempat. Jika terjadi rotasi jabatan atau kepala sekolah sedang non-aktif, admin dinas wajib memperbarui data penugasan melalui Dapodik. Langkah ini penting untuk memastikan legalitas dokumen e-ijazah yang ditandatangani secara digital.


Tantangan dan Solusi dalam Proses Validasi

Meski terkesan teknis, proses verifikasi ini kerap menemui kendala di lapangan. Beberapa sekolah di daerah terpencil masih mengalami kesulitan akses internet atau kurangnya pemahaman terhadap sistem Dapodik. Dr. Siti Aminah, Koordinator Pengawasan Data Pendidikan di Jawa Barat, mengungkapkan, “Pelatihan berkala bagi operator sekolah dan pendampingan oleh dinas pendidikan kabupaten menjadi kunci keberhasilan.”

Selain itu, data siswa migran atau dari keluarga pemindahan domisili (terutama di daerah perbatasan) seringkali terlambat diperbarui. Untuk mengantisipasi ini, Kemendikbudristek telah menyiapkan tim respons cepat di setiap provinsi yang bisa dihubungi via hotline atau email.


Dampak E-Ijazah bagi Masa Depan Pendidikan Indonesia

Keberhasilan implementasi e-ijazah tidak hanya menyederhanakan administrasi, tetapi juga membuka pintu untuk integrasi sistem pendidikan nasional. Kedepannya, data e-ijazah akan terhubung dengan Sistem Informasi Pendidikan Tinggi (SIPT) dan pasar kerja, memudahkan proses seleksi mahasiswa atau rekrutmen karyawan.

Prof. Ahmad Mansur, Pakar Kebijakan Pendidikan UI, menyatakan, “Digitalisasi ijazah adalah lompatan besar menuju ekosistem pendidikan yang transparan dan akuntabel. Ini juga mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik bagi siswa.”


Imbauan untuk Segera Bertindak

Surat edaran ini menekankan batas waktu verifikasi hingga 28 Februari 2025. Satuan pendidikan yang terlambat melakukan pembaruan data berpotensi menunda penerbitan e-ijazah bagi siswanya. Yudhistira Nugraha juga mengingatkan, “E-ijazah tidak hanya dokumen, tetapi bukti autentik kompetensi siswa. Kesalahan data bisa berimbak pada masa depan mereka.”


Kesimpulan: Kolaborasi Kunci Sukses Digitalisasi Pendidikan

Penerapan e-ijazah merupakan langkah progresif Kemendikbudristek dalam menjawab tantangan era digital. Namun, kesuksesannya bergantung pada kolaborasi aktif antara dinas pendidikan, sekolah, dan masyarakat. Verifikasi data bukan sekadar tugas administratif, tetapi bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan hak setiap peserta didik. Dengan kerja sama ini, Indonesia siap melangkah menuju sistem pendidikan yang lebih terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan.

Artikel ini ditulis berdasarkan surat resmi Kemendikbudristek Nomor 0099/J1/DS.00.02/2025. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi lamun resmi Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek.


Kata Kunci Terkait: e-ijazah, verifikasi data peserta didik, Dapodik, NISN, Kemendikbudristek, validasi data pendidikan.

Post a Comment for "Kemendikbudristek Perkuat Digitalisasi Pendidikan dengan E-Ijazah, Lakukan Verifikasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir"